1.000 WNI Setiap Tahun Pindah Jadi Warga Negara Singapura

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim. Foto: Ist.

KOALISI.co - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebutkan, ada sekitar 1.000 Warga Negara Indonesia (WNI) setiap tahun pindah menjadi warga negara Singapura.

Silmy mengatakan, pemerintah tidak dapat melarang individu yang ingin mengganti kewarganegaraan mereka, karena hal tersebut merupakan hak pribadi setiap warga negara.

“Rata-rata mereka yang memutuskan berpindah status berada di rentang usia produktif antara 25 hingga 35 tahun,” kata Silmy di Bali, pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:34 WNI Korban Online Scam di Kamboja Ditipu, Disekap, Hingga Tidak Diberi Makan

Dikatakan Silmy, fenomena ini perlu disikapi dengan baik dan dijadikan sebagai alarm agar Indonesia terus memperbaiki diri dan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat.

“Meskipun tidak dapat dicegah, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup dan peluang di tanah air bagi seluruh warga negaranya,” tukas Silmy.

Komentar

Loading...