10 Kilo Ganja Kering Siap Edar dan Dua Warga Aceh Tamiang Diamankan

Barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram. Dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Satnarkoba Polres Langsa mengamankan 10 kilogram ganja kering dan dua warga Aceh Tamiang pada Kamis 24 November 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, kedua pelaku diamankan di pinggir jalan di Desa Tualang Baro, Kecamatan Payed, Aceh Tamiang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di daerah tersebut," kata Iptu Shandy dalam keterangan, Jumat (25/11).

Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Langsa

Kemudian, personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut.

"Pelaku berinisial WS (29) warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka, dan BS (45) warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka," jelasnya.

Barang bukti yang telah diamankan ialah 1 tas ransel warna hitam yang berisikan hanja, 1 tas ransel warna putih yang berisikan ganja, dan 1 plastik warna hitam yang berisikan Ganja. Sehingga, jumlah total berat Ganja keseluruhan lebih kurang 10 kilogram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Langsa

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, dan 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut," terangnya.

Komentar

Loading...