4 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Dituntut 10 Hingga 16 Tahun Penjara
KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Sidang tuntutan digelar pada, Selasa 17 Oktober 2023 malam.
Keempat terdakwa ialah Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan, Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana. Masing-masing terdakwa dituntut hukuman 10 tahun hingga 16 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Utara yaitu M Arifin dan rekan. Sedangkan Majelis Hakim diketuai oleh R. Hendral dengan hakim anggota Daddy dan Sadri.
Baca Juga: Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai, Mantan Kadis Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam persidangan ini, keempat terdakwa menghadiri secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.
JPU menuntut terdakwa Nurliana dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp254 juta subsidair selama 6 tahun kurungan.
Kemudian, terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp915.994.823 juta subsidair selama 5 tahun 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Kembali Ditunda
Selanjutnya, terdakwa T Maimun dengan tuntutan 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp25 miliar lebih subsidair selama 8 tahun kurungan.
Kemudian, terdakwa T Reza dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp18 miliar lebih subsidair selama 6 tahun kurungan.
Diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara tahun anggaran 2012 tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp44 miliar lebih.