1. Beranda
  2. Hukum

4 Tersangka Narkoba di Aceh Tamiang Jalani Rehabilitasi, Berlaku Baik Akan Dibebaskan

Oleh ,

KOALISI.co - Sebanyak empat orang tersangka narkoba JY, MDA, RM dan MH menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa, Aceh Tamiang, pada Selasa 29 September 2022.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda di Banda Aceh pada Rabu 5 Oktober 2022 mengatakan, Kejari Aceh Tamiang akan membebaskan empat tersangka bila berlaku baik selama rehabilitasi.

"Keempat para tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli 2022 lalu," kata Baginda.

Baca Juga: Pasutri di Aceh Timur Saling Lapor ke Polisi Diselesaikan secara Restorative Justice

Dikatakannya, kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice yang melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri dan penilaian tim medis menjadi rujukan jangka waktu tersangka menjalani rehabilitasi.

"JPU setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, nantinya akan menghentikan proses hukum tersebut. Apabila keempat tersangka dinyatakan berkelakuan baik dan berhasil sembuh," turur Baginda.

Namun sebaliknya, apabila keempat tersangka selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang. Maka, keempat tersangka akan di proses langsung ke tahap penuntutan sesuai pedoman Jaksa Agung.

Baca Juga: 7 Gampong di Aceh Utara Diresmikan Sebagai Kampung Restorative Justice

"Kita berharap agar keempat tersangka dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya menjadk rehabilitasi," demikian Baginda menerangkan.

Baca Juga