1. Beranda
  2. News

7 Mahasiswa kembali Setor Kerugian Negara kasus Korupsi Dana Beasiswa

Oleh ,

KOALISI.co - Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh mahasiswa pada Rabu, 2 Maret 2022.

"Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta," Ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy pada Kamis, 3 Maret 2022.

Jadi, total sudah 61 mahasiswa yang telah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 729.795.000.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Beasiswa

Saat ini, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

"Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," Lanjutnya.

Baca Juga