9 Korban Terorisme di Aceh dapat Kompensasi senilai Rp1,13 miliar

9 Korban Terorisme di Aceh dapat Kompensasi senilai Rp1,13 miliar
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan kompensasi kepada korban kejahatan masa lalu di Aceh, di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

KOALISI.co - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh, senilai Rp1,13 miliar

Penyerahan kompensasi dilakukan oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu 9 Maret 2022.

Para penerima kompensasi merupakan anggota kepolisian yang menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok teroris di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar tahun 2010 lalu. 9 korban itu terdiri dari satu orang luka berat dan 8 lainnya luka ringan.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan. Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara

“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh,” kata Achmadi.

Achmadi juga menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Total 357 berasal dari 56 peristiwa konflik masa lalu yang tersebar di 19 Amerika, dan WNA serta WNI yang tinggal di Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Komentar

Loading...