Pria warga Deli Serdang Ditangkap Polisi Kasus Pembobolan Rumah di Aceh Besar
KOALISI.co - Seorang pria inisial RA warga Desa Laut Dendang, Kecamatan Percit Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Polisi pada Senin 23 Januari 2023 dini hari.
Ia ditangkap dirumahnya oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Aceh Besar karena kasus pembobolan di sebuah rumah di Desa Serapung, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, pada saat penangkapan pelaku RA mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian tersebut.
Baca Juga: Tim Rimueng Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Arloji dan Ponsel
"Dalam aksi pembobolan rumah tersebut, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp14.2 juta dan 1 buah cincin emas di rumah korban," kata AKP Ferdian Chandra, Selasa (24/1/2023).
Kemudian, setelah melakukan pembobolan rumah, pelaku pergi menaiki kapal Boat menuju Banda Aceh. Sekira pukul 14.00 WIB pelaku pergi menaiki mobil penumpang L300 dan berangkat menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Setiba di Medan, pelaku menjual cincin emas hasil curiannya tersebut ke Toko Emas yang berada di kawasan Medan sebesar Rp3.5 juta," terang AKP Ferdian Chandra.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Banjir Luapan Tergenang di Dua Desa Aceh Besar
Dimana hasil penjualan cincin emas dan uang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dengan harga Rp13 juta dan 1 unit HP Android merk Realme seharga Rp2.5 juta. Sedangkan sisanya pelaku gunakan untuk uang jajan.
"Untuk pelaku RA saat ini masih menjalani pemeriksaan dan diamankan di Polres Aceh Besar," demikian AKP Ferdian Chandra.
Komentar