Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan 4,5 Kg Ganja di Langsa

Pelaku serta barang bukti telah diamankan polisi di Polres Langsa.

KOALISI.co - Unit Opsnal Polsek Manyak Payed amankan seorang pria berinisial R (48) yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Langsa.

Kapolsek Manyak Panyed, AKP Jamaluddin Nasution mengatakan, unit opsnal telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli Narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat," kata AKP Jamaluddin, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penimbun 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus besar ganja, 20 bungkus sedang ganja, 24 bungkus kecil ganja, dan 3 ikat besar ganja yg di masukkan dalam tas ransel warna hitam KITARO.

"Adapun, berat keseluruhan ganja tersebut lebih kurang 4,5 Kg (bersifat menyusut). Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Komentar

Loading...