Warga Aceh Gugat Pertamina 6,6 Triliun
KOALISI.co - Dua Warga Aceh, Syamsul dan Indra Kusmeran, menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan juga Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kuasa Hukum Penggugat, Safaruddin, mengatakan, gugatan ini terkait dengan pengelolaan Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh yang saat ini ada di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Diketahui, setelah Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam di Aceh, semua kontrak migas di Aceh yang berada di darat dan 12 mil laut dulunya berkontrak dengan SKK Migas maka setelah PP 23 ini harus mengalihkan kontrak atau berkontrak dengan BPMA.
Baca Juga: Pj Walikota Lhokseumawe Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh
“Namun, sampai saat ini, Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, ini juga dulu yang pernah dipersoalkan dulu oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, yang pernah diselesaikan secara damai dengan beberapa kesepakatan,” kata Safaruddin.
Dimana, kesepakatan ini juga sampai dengan gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dilaksanakan.
“Dulu sudah pernah digugat oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, dan telah ada kesepakatan perdamaian, namun sampai hari ini, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh tergugat," terangnya.
Baca Juga: PNA Kubu Tiyong Menang Gugatan Banding PTTUN Medan
Adapun, dalam gugatan Syamsul dan Indra meminta Pertamina membayar kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 6.636.168.000.000. Dimana, jumlah ini berdasarkan estimasi pendapatan Aceh sejak tahun 2015-2023 di Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh.
“Kami mengestimasikan ada pendapatan Aceh dari Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh sebesar Rp 6.636.168.000.000,- yang harus dikembalikan oleh Pertamina ke Pemerintah Aceh, dan itu kami tuangkan dalam petitum gugatan," tutupnya.
Komentar