Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa Perlu Diteruskan

Kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa adalah ikhtiar kita bersama untuk mengembangkan nalar kritis masyarakat saat memperoleh informasi di media. Hal ini perlu kita lakukan, agar informasi yang layak dan benar tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban KPI di sektor hilir, melainkan juga membutuhkan peran serta masyarakat di sektor hulu, sehingga proses pengawasan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dapat berlangsung secara komprehensif.

Terlebih pada era digital seperti sekarang, industri penyiaran jasa televisi tumbuh subur, sehingga proses pengawasannya pun menjadi lebih ekstra. Pun, berdasarkan sejumlah data, televisi masih menjadi sumber informasi rujukan utama dalam memastikan keakuratan suatu informasi yang beredar di media sosial. Hal ini mengisyaratkan, bahwa KPI lewat peraturannya telah berhasil dalam mendorong terbentuknya media trust di Indonesia.

Terlebih, anak-anak dan remaja sebagai concern KPI selama ini, harus terus mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, Pasal 36 ayat (3) UU Penyiaran telah menegaskan, bahwa “Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Alhamdulillah, lembaga penyiaran di Indonesia telah sangat mematuhi aturan ini, namun Bimbingan Orangtua saat anak dan remaja mereka menonton tv, tentu tidak dapat begitu saja ditinggalkan.

Tujuan dari Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa pun mulia, yaitu agar anak-anak dan remaja tidak tereksploitasi pengetahuan, perasaan dan perilaku mereka lantaran orientasi profit media. Sehingga, program siaran klasifikasi Anak dan Remaja harus tetap mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan jiwa mereka. Tentu dapat kita saksikan, bagaimana carut-marutnya media sosial yang belum memiliki regulator yang jelas, sehingga konten yang free access tersebut sering kali bermuatan seksual, klenik dan membenarkan kekerasan, serta berpotensi untuk meniru perilaku yang tidak benar, seperti: merokok, meneguk miras apalagi mengonsumsi narkoba dan free sex.

Belum lagi permasalahan kawin cerai dan budaya hedonistik para artis, yang seharusnya tidak menjadi tontonan mereka yang masih berada pada level ingin tahu. Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa ini juga sekaligus sebagai ajang bagi seluruh stake holder penyiaran untuk menyajikan siaran yang sarat nilai-nilai pendidikan, informatif dan hiburan yang sehat, sebagaimana amanat undang-undang.

Tidak sedikit lembaga penyiaran lokal maupun nasional yang telah memproduksi tayangan berkualitas seperti itu. Telah banyak juga di antaranya yang telah memperoleh berbagai penghargaan, baik itu dari KPI maupun Dewan Pers. Hanya saja, kini pilihannya kembali kepada masyarakat, mau beralih ke tayangan yang lebih berkualitas, atau tetap bertahan pada konten-konten yang menyesatkan dan sensasional.

Apalagi pemirsa sekarang tergolong kepada pemirsa yang aktif, dinamis dan heterogen dalam memilah-memilih program siaran. Jadi, sudah seharusnya masyarakat tidak lagi bingung di tengah banjir informasi saat ini. Televisi dan radio di mana pun kita berada, dapat kita katakan masih menjadi media arus utama yang mencerahkan. Baik itu dari program siaran faktual maupun program siaran non-faktualnya. Sudah seharusnya, setiap masyarakat yang tergabung ke dalam Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa juga nantinya mampu menjadi agen perubahan paradigma penyiaran kita yang sehat dan bermartabat.

Bayangkan saja, jika setiap masyarakat secara aktif hanya mau mengonsumsi siaran yang berkualitas, maka dapat kita pastikan mekanisme rating dan share yang tinggi pada siaran yang buruk tidak dapat lagi menjadi patokan, sehingga lembaga penyiaran akan berbondong-bondong untuk memproduksi program siaran yang lebih baik.

Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 52 UU Penyiaran yang menerangkan, bahwa: 1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. 2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran. 3) Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Semoga penyiaran di Indonesia semakin baik ke depannya. Tentu hal ini bukanlah utopia belaka, melainkan merupakan cita-cita yang harus kita wujudkan bersama. Mari #BicaraSiaranBaik! Sekian.

Komentar

Loading...