KIP Aceh: 27 Bacalon DPD-RI Penuhi Syarat Administrasi Vermin Kedua, 1 Calon Gagal Lolos

Rapat pleno rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu (25/3/2023).

KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, sebanyak 27 Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD-RI memenuhi syarat Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kedua dan 1 calon dinyatakan gagal lolos.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua dan penentuan sampel verifikasi faktual kedua dukungan minimal pemilih Bacalon anggota DPD-RI Pemilu tahun 2024.

Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri didampingi Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranisah, Akmal Abzal di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Sabtu (25/3/2023). Rapat tersebut juga dihadiri secara daring oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi dan Anggota KIP Aceh, Muhammad.

Baca Juga: KIP Aceh: 28 Bakal Calon DPD RI Penuhi Syarat Dukungan Perbaikan Tahap Kedua

"27 Bacalon DPD-RI dinyatakan memenuhi syarat administrasi perbaikan kedua, dan 1 calon tidak memenuhi syarat (gagal lolos) yaitu Said Muslim," kata Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

Disebutkan Munawarsyah, hasil rekapitulasi ditetapkan 27 Bacalon DPD-RI memenuhi syarat perbaikan administrasi tahap kedua yaitu, A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari.

Kemudian, Darwati A. Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, M. Amin Sadi, M. Fakhruddin, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah.

Baca Juga: KIP Aceh: 5 Bakal Calon DPD-RI Serahkan Syarat Dukungan Pemilih Perbaikan

Selanjutnya, Razali, Safir, Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Mulyadi, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulfahaf dan Zulhaq Arsyad.

Diketahui, dukungan Bacalon DPD-RI yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini, nantinya akan menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua.

"Verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 26 Maret hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama," terang Munawarsyah.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...