PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMG di Sabang

Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Foto: Kasi Intelijen Kejari Sabang.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus korupsi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Anggaran 2019, DesaKrueng Raya, Sabang, Senin (10/4/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, terdakwa dalam persidangan tersebut yaitu Teuku Husaini yang merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya tahun 2019.

“Agenda sidang tersebut untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang yaitu Muliana yang dipimpin oleh Majelis hakim Eli Yurita, Dedi Haryanto, dan Ani Hartati,” Jen Tanamal kepada KOALISI.co Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Dikatakan, Husaini didakwa telah menyalah gunakan anggaran BUMG dan merugikan Negara sebesar Rp. 136.637.057 juta. Terdakwa dihadirkan secara online dan didampingi pengacaranya Irawan.

"Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, Husaini tidak mengajukan eksepsi, sehingga, sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Sabang,” terang Jen Tanamal.

Untuk terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Loading...