Berkas Perkara Tersangka Johnny G Plate Memasuki Tahap II

Saat serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS kepada Tim Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist.

KOALISI.co - Dugaan tindak pidana korupsi terkait infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai tahap baru dengan serah terima tanggung jawab dan barang bukti tahap II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS kepada Tim Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka Johnny G Plate diduga melanggar hukum pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Ketut Jumat, 9 Juni 2023 kemarin.

Baca Juga: Jhonny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi, Jaksa: Tidak Ada Unsur Politik

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara Tersangka Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini.

“Sementara itu, Tersangka Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai tanggal 9 Juni hingga 28 Juni 2023, untuk kepentingan penuntutan,” demikian  Ketut.

Adapun Pasal yang dilanggar oleh Johnny G Plate adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Loading...