Kejari Terima Pengembalian Uang Rp530 Juta dari Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Saat petugas Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang. Foto: Ist.

KOALISI.co - Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang Negara sebesar Rp530 juta dari kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, uang pengembalian tersebut diserhakan pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 17.20 WIB.

"Pengembalian uang ini berasal dari pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di Lhokseumawe," kata Therry.

Baca Juga: Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Kembalikan Uang Korupsi Rp 483 Juta

Dijelaskan Therry, uang tersebut merupakan hasil pembayaran pembelian rumah H yang merupakan mantan direktur PT RS Arun Lhokseumawe untuk periode 2016-2023.

"Saat ini, total uang yang telah dikembalikan terkait kasus tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 9.259.282.320," tukasnya.

Komentar

Loading...