Polisi Berhasil Tangkap Pengedar 9 Paket Ganja di Aceh Barat

Tersangka dan barang bukti ganja diamankan Polisi. Foto: Ist.

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pengedar 9 paket narkotika jenis Ganja di Gampong Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, pada Selasa (01/8/2023).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, tersangka adalah ZAM (46) warga Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.

“Penangkapan tersangka dilakukan usai kami menerima laporan dari warga tentang adanya seorang pria yang dicuriagi sebagai pengeder ganja,” kata AKP Erwo kepada KOALISI.co.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Penyuludupan 42 Kilo Ganja ke Bali

Dikatakan Kasat, setelah mendapatkan informasi, personel Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan ZAM beserta barang bukti.

“Dari tersangka, ditemukan 9 bungkus paket narkotika jenis Ganja, yang terdiri dari 2 bungkusan besar dan 7 bungkusan kecil. Ganja-ganja tersebut rencananya akan dijual di wilayah Aceh Barat,” ujar Kasat.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

“Atas Perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” demikian Kasat.

Komentar

Loading...