Enam Tersangka Pelaku Pembunuhan Bais Pidie Diserahkan ke JPU

Enam Tersangka Pelaku Pembunuhan Bais Pidie Diserahkan ke JPU
dok Kejari Pidie.

KOALISI.co - Enam tersangka pelaku pembunuhan Abdul Majid yang merupakan mantan Komandan Tim Bais Kabupaten Pidie telah diserahkan oleh Penyidik Polres Pidie kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie pada Kamis 24 Februari 2022 di Polres setempat.

Enam tersangka tersebut antara lain; Darmi, Murdani, Faisal, Kamaruddin, T. Nazaruddin dan T. Ramadhansyah. Selain menyerahkan tersangka Penyidik Polres Pidie juga menyerahkan berang bukti Tahap II kepada JPU.

Kasi Intelejen, Kejari Pidie Fauzi dalam keterangan menerangkan bahwa tersangka Darmi, Murdani dan Faisal merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Abdul Majid yang terjadi di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu.

Sedangkan, tersangka Kamaruddin, T. Nazaruddin dan T. Ramadhansyah merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut dimana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kepada tiga tersangka sebelumnya.

“Untuk selanjutnya tim JPU menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan,” demikian kata Fauzi.

Komentar

Loading...