Dua Terdakwa Korupsi Peningkatan Struktur Jalan di Aceh Timur Dituntut 1,6 Tahun Penjara
KOALISI.co – Dua terdakwa korupsi kasus peningkatan struktur jalan di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, dituntut 1,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa yaitu Risdani Afdhal selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dan Muhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT Famili Jaya Lestari.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan di Aceh Timur Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Adapun hakim yang memimpin sidang tuntutan tersebut diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai anggota.
Diketahui, dalam kasus korupsi tersebut telah menyebankan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dengan nilai kontrak Rp11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Muhammad Sanusi juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar dan terdakwa sudah membayar seluruh uang pengganti tersebut.
Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam Bireuen
Sementara terdakwa Risdani Afdhal juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
Komentar