KPU: Cawapres Boleh Pakai Pulpen dan Kertas Saat Debat
KOALISI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pulpen dan kertas boleh digunakan para calon wakil presiden (cawapres) pada debat Jumat (22/12/2023) malam nanti.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu merupakan hasil rapat dengan tim pasangan calon (Paslon) ketiga capres-cawapres, peserta Pilpres 2024.
“Namun, alat bantu lain seperti teleprompter atau ipad, dan lainnya tidak diperbolehkan,” kata Hasyim di kantornya.
Baca Juga: KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal Masih 40 Tahun
Dikatakan Hasyim, aturan penggunaan alat bantu ini termasuk kebijakan baru di KPU.
“Sebab, kebijakan ini merupakan evaluasi dari debat pertama,” ujar Hasyim.
Di sisi lain, Ketua KPU mengungkapkan tidak adanya perubahan dalam format debat nanti.
Baca Juga: KPU RI Sebut Hasil Pemilu Diumumkan Maksimal 35 Hari Usai Pencoblosan
“Hanya saja, debat akan dilakukan di JCC, Jakarta,” pungkas Hasyim.
Komentar