Pemda Aceh Utara Diminta Serius Mengurus Pemerintahan Mukim
KOALISI.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara dalam hal ini bupati diminta untuk serius dalam mengurus pemerintahan mukim di Kabupaten Aceh Utara.
Koordinator imeum mukim Aceh Utara Wilayah Barat, Teungku Abdullah, mengatakan bahwa pemerintahan mukim saat ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan diamanatkan oleh qanun serta peraturan bupati (Perbup) Aceh Utara.
“Sejak diterbitkannya qanun kabupaten tentang pemerintahan mukim pada tahun 2011 dan Perbup pelaksanaan pada tahun 2015, pemerintahan mukim tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Teungku Abdullah saat ditemui KOALISI.co, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Teungku Abdullah menjelaskan, berdasarkan Perbup No. 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksana Qanun No. 14 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim, pemerintahan mukim terdiri dari imeum mukim dan tuha peut mukim.
Namun, hingga saat ini, lanjut Teungku Abdullah, tuha peut mukim belum ditetapkan dan dilantik oleh bupati.
“Jadi, bagaimana pemerintahan mukim bisa berjalan?” ujar Teungku Abdullah, yang akrab disapa Waled Lah.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Aceh Utara Demo Minta Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Selain itu, Waled Lah menambahkan bahwa imeum mukim juga dibantu oleh seorang sekretaris mukim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun hingga kini posisi tersebut belum terisi.
“Padahal, berjalannya pemerintahan mukim ini sangat penting, selain untuk membantu pemerintah kabupaten dalam hal teknis, juga dapat mensejahterakan masyarakat di wilayah mukim,” jelas Waled Lah.
Lebih lanjut, imeum mukim Kemukiman Krueng Geukuh ini menyebutkan bahwa pemerintahan mukim sangat membantu pemerintah kabupaten dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, tata kelola pasar dan kebersihan, perikanan, syariat Islam, serta adat istiadat.
Baca Juga: Harga Emas di Aceh Utara Naik Dratis, Segini Harganya
“Padahal, dalam qanun dan perbup tersebut, tugas pembinaan terhadap pemerintahan mukim yang bersifat desentralisasi ini wajib dilakukan oleh bupati,” ungkapnya.
Waled Lah mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar pemerintahan mukim bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan, namun belum juga terealisasi dengan baik.
"Kami sudah menyampaikan ini kepada bupati-bupati sebelumnya, kepada komisi 1 DPRK Aceh dan upaya-upaya konsolidasi lain, namun belum juga terealisasi sampai sekarang," imbuhnya.
Pihaknya berharap agar Pemda Aceh Utara dalam hal ini bupati serius dalam membina dan menjalankan pemerintahan mukim di Aceh Utara.
“Kami berharap pemerintah dapat melakukan penguatan kelembagaan pemerintahan mukim dan kewenangan imeum mukim, serta memastikan hak-hak perangkat imeum mukim dalam menjalankan pemerintahan mukim yang baik,” pungkas Waled Lah.
Komentar