DPR Aceh Minta Nelayan yang Ditangkap Menggunakan Pukat Trawl Tidak Dipidanakan

Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir. Foto: Irmayuni/KOALISI.co.
Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir. Foto: Irmayuni/KOALISI.co.

KOALISI.co - Sejumlah nelayan mendatangi kantor DPR Aceh pada Kamis 7 Maret 2022. Kedatangan sekitar 20 nelayan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap larangan nelayan menggunakan pukat trawl.

Kehadiran mereka disambut oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus, Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir beserta anggota Komisi yang dilaksanakan dalam Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Aceh.

Ketua Komisi II DPR Aceh Irpanusir mengatakan, larangan menggunakan pukat trawl terjadi penangkapan nelayan oleh PSDKP Lampulo dan Polairud Polda Aceh di perairan Pereulak, Aceh Timur pada bulan Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Hasil Tangkapan Nelayan di Aceh Masih Rendah, BI Sarankan Optimalisasi Kapal Sitaan

"Atas kejadian tersebut mereka datang kemari dengan harapan nelayan yang telah ditangkap dapat segera dibebaskan terlebih lagi di bulan suci Ramadhan ini dan dimudahkan juga dalam membuat surat izin," ujarnya

Kemudian, kata Irpanusir, pihaknya meminta kepada PSDKP Lampulo untuk tidak mempidanakan nelayan, adapun harapan nelayan untuk memberikan solusi jika penggunaan pukat trawl dilarang.

"Kami akan mencari solusi atas larangan penggunaan kapal trawl ini dan memudahkan pembuatan perizinan kapal dengan tetap memenuhi persyaratan, sehingga memudahkan nelayan dalam mencari mata pencaharian," terang Irpannusir.

Baca Juga: 19 Nelayan asal Aceh Timur kembali Tertangkap di Laut Thailand

Kemudian, Herni Adianto selaku Sub Koordinator Oprasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo mengatakan, penangkapan nelayan menggunakan pukat trawl di Aceh Timur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami melakukan sesuai dengan peraturan dan SOP yang sudah ada dan telah menangkap 8 nelayan di perairan Pereulak, Aceh timur yang menggunakan pukat trawl," demikian Herni Adianto.

Komentar

Loading...