Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Diskusi satu tahun Qanun LKS Aceh bersama Kepala Perwakilan BI Aceh, Achris Sarwani dan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman dengan dipandu oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, di Kajhu, Aceh Besar.

KOALISI.co - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KpW) Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani mengatakan, masyarakat Aceh harus optimis terkait dengan keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlaku di daerah ini.

Keberadaan Qanun tersebut harus memberikan manfaat dan dampak penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh, terutama bergeraknya sektor mikro dan usaha produktif.

"Dua bank sistemik saat ini yang ada, yakni Bank Aceh, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) harus fokus pada perannya intermediasinya menggerakan sektor ril dan skema pembiayaan produktif," kata Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, saat menjadi narasumber pada acara bincang santai yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, terkait dengan implementasi satu tahun implementasi Qanun LKS, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Hasil Survei BI Aceh: Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat pada Triwulan I 2022

“Kuncinya, Qanun LKS harus memberikan efek kesejahteraan masyarakta jadi lebih baik, karena itu, fokus perbankan syariah di sini harus ke sektor pembiayaan ekonomi produktif,” sambungnya.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...