Kembang Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi Ayah Kandung di Aceh Besar

Kembang Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi Ayah Kandung di Banda Aceh
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Remaja putri, Kembang (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun jadi pelampiasan ayah kandung inisial AK (37) warga salah satu Gampong di Kabupaten Aceh Besar.

Kasus ini terungkap setelah pihak Polresta Banda Aceh menerima laporan dari Ibu kandung si Kembang pada 7 April 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Kamis 9 juni 2022.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Aceh Selatan

"Palaku AK melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya Kembang (14) pada November 2021 silam," kata Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha pada Jumat 10 Juni 2022.

Terungkap, AK melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021. Dalam kasus ini, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

"Tersangka pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang)," ungkapnya.

Baca Juga: 8 Orang Pria Perkosa Dua Gadis Dibawah Umur di Bener Meriah

Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.

"Kemudian perlahan-lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," terang Kasatreskrim.

Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Perkosa Kaum Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Aceh Besar

"Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini tersangka mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kompol Ryan.

Untuk korban, unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini.

"Tersangka AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kasatreskrim.

Komentar

Loading...