Kejati Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue

Kejati Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue
Kejati Aceh melakukan konferensi pers pada Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62, Jumat 22 Juli 2022.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka pada kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRK Simeulue.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar menerangkan tepat pada hari Adhyaksa ke-62 di ruang konferensi pers Kejaksaan Tinggi Aceh, Jum'at 22 Juli 2022 bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan sejak 14 Juli 2022 dengan memeriksa beberapa saksi.

"Kasus penyalahgunaan anggaran SPPD fiktif DPRK Simeulue ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan anggara APBK tahun 2019," kata Kajati Aceh.

Baca Juga: Kejati Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Adapun para tersangka Kasus penyalahgunaan anggaran SPPD fiktif DPRK Simeulue antara lain yakni inisial A (61), MEP (47), R (49), M (64) IR (35) dan PH (46).

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kasus KDRT di Abdya

"Perjalanan dinas tahun 2019 sudah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban terhadap tersangka M pada Januari 2021 di ruang kerjanya mengarahkan tersangka R dan A menghubungi saksi MRL untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif," ungkapnya.

Adapun biaya pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp300 ribu untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah. biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp300 ribu diduga dinikmati oleh MRL.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...