Lagi, 2 Pria Penjual Chip Domino Ditangkap Polisi di Aceh Besar

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Besar kembali menangkap 2 orang pria penjual chip domino di sebuah toko ponsel berada di jalan Banda Aceh-Medan Desa Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Selasa 16 Agustus 2022.

Kedua tersangka Maisir Jenis Judi Online Chip Higgs Domino selaku penjual chip domino berinisial RM (27) dan AH (28) yang merupakan mahasiswa.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan Maisir dengan cara jual beli koin emas chip domino.

Baca Juga: Dua Pria Penjual dan Pembeli Chip Domino di Aceh Besar Diamankan Polisi

"Menerima informasi, Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana Maisir jual beli Chip Higgs Domino beserta barang bukti," ujarnya.

Selanjutnya, dari keterangan RM dan AH mengatakan bahwa chip tersebut didapat dari rekannha yang menang dengan cara membeli seharga Rp60 ribu per 1B, dan kemudian RM dan AH menjual kembali chip tersebut seharga Rp70 ribu per 1B.

"Dimana hasil penjualan per 1B Chip tersebut dirinya mendapatkan untung sebesar Rp10 ribu dan RM mengatakan telah menjual Chip sebanyak 67B dengan jumlah uang sebesar Rp3,710 juta, dimana 15B belum di bayar dengan jumlah uang sebesar Rp1,050 juta, 53B di bayar Cash, sisa 27B yang belum terjual," jelasnya.

Baca Juga: Oknum PNS Penjual Chip Domino di Banda Aceh Dihukum 24 Kali Cambukan

Selanjutnya, tersangka beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Komentar

Loading...