Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Resmi, Penggangkut Getah Pinus di Aceh Tengah Ditangkap
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Tengah tangkap SD (27) dan WA (18) karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, pada Sabtu 3 September 2023.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.
"Setelah ditelusuri, rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa," kata Nurochman, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga: Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal akan Diberi Tindakan Hukum
Saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.
"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan," ujar Nurochman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Komentar