Polisi Amankan Tujuh Remaja Dibawah Umur Sedang ‘Ngelem’ di Aceh Singkil

Polisi Amankan Tujuh Remaja Dibawah Umur Sedang "Ngelem' di Aceh Singkil
Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh remaja yang kedapatan sedang ngelem. Dok. Humas Polres Aceh Singkil.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh orang remaja yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan tim opsnal.

"Saat patroli, Tim mendapati tujuh anak sedang menggunakan lem cap Kambing, sehingga diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil," kata AKP Darmi.

Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua dan Kepala Desa yang bersangkutan. Ketujuh anak berhadapan dengan hukum itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuensi hukum menggunakan lem.

"Benar mereka sempat diamankan. Tapi setelah diberi arahan, edukasi, dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan mepala desa," terang AKP Darmi.

AKP Darmi menghimbau, para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan. Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba golongan.

Komentar

Loading...