Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik Gampong Piyeung Lhang Diancam 20 Tahun Penjara
KOALISI.co - Penyidik Polres Aceh Besar menyerahkan eks Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Andiani (41) kepada JPU Kejari Aceh Besar pada Kamis (29/12/2022).
Andiani diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Besar, Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh, Besar Ferdian Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Mantan Keuchik Piyeung Lhang Ditahan Karena Terbukti Korupsi Dana Desa
"Terdapat kegiatan fisik pembangunan yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2019. Namun, telah dilakukan penarikan uang 100%," kata Kasat Reskrim.
Diketahui, besaran nilai total anggaran APBG Gampong Piyeung Lhang pada tahun 2019 sebesar Rp859.265.800 yang bersumber dari Dana Desa.
"Lalu, kegiatan yang tidak dilakukan sesuai dengan RAPBG 2020, karena tidak dapat membuat pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp980.048.019," terangnya.
Baca Juga: Para Keuchik Apresiasi Pj Wali Kota Banda Aceh Salurkan ADG Tepat Waktu
Akibat perbuatan tersangka Andiani, berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Aceh Besar telah ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp423.715.153,00.
"Tersangka Andiani diancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 40 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 dan paling banyak Rp1 milyar," pungkasnya.
Komentar