Pemkab Aceh Utara Belum Bayar Tanah Milik Warga di Blang Ado

Tanah milik warga yang sudah dibagun gedung BLKI di pagari kawat berduri oleh ahli waris, pada Senin 2 Januari 2023. Foto: Manzahari/KOALISI.co

KOALISI.co -  Ahli waris dalam polemik tanah di Gampong Blang Ado, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara menuntut pembayaran terhadap lahan yang kini telah di bangun gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara.

Pantauan KOALISI.co, Senin (2/1/2023) pagi, sejumlah ahli waris dari almarhum Idris Radja melakukan aksi protes dengan memagari tanah milik mereka pakai kawat berduri. Mereka bersikeras jika Pemkab Aceh Utara belum membayar tanah seluas 4 hektare tersebut, maka apapun kegiatan di gedung BLKI tidak boleh berlanjut.

Hanisah (58), ahli waris dari Almarhum Idris Radja sebagai penggugat mengatakan, pihaknya telah menang di pengadilan pada semua tingkatan. Namun, Pemkab Aceh Utara terkesan mengabaikan putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kelas IB.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Harap DSI Mampu Selesaikan Sengketa Secara Bermartabat dan Berkeadilan

“Kami sudah menang dari PN Lhokseumawe kelas lB dengan putusan nomor 14/Pdt.G/2017/PN/LSM, dan putusan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 24/PDT/2018/PT/BNA, hingga kasasi ke Mahkamah Agung putusan nomor 3080 K/Pdt/2018 dibarengi dengan putusan nomor 323 PK/Pdt/2020 Mahkamah Agung (MK)," kata Hanisah

Sengketa tanah tersebut diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Namun, Pemkab Aceh Utara belum menyelesaikan atau membayar lahan tersebut.

“Kami berharap masalah ini secepatnya diselesaikan, jangan sampai Bupati terus berganti masalah ini belum selesai, Pemkab Aceh Utara harus taat hukum dengan menghargai putusan pengadilan yang sudah ingkrah dan final,” demikian Hanisah mewakili ahli waris.

Komentar

Loading...