1. Beranda
  2. Tinta Publik

Aceh Barometer Kepemimpinan Pusat

Oleh ,

Oleh: Mujiburrahman, Spdi, MM
Akademi/dosen STMIK dan UIN Ar-Raniry

Aceh menjadi pusat Syariat Islam nusantara dan tonggak kepemimpinan juga pelopor lahirnya tokoh dan cendikiawan Islam juga negarawan di Indonesia, mengingat Aceh hari ini adalah Provinsi yang satu-satunya yang menerapkan Syariat Islam di Indonesia.

Tonggak lahirnya pemimpin yang akan meneruskan Estafet kepemimpinan ke depan diharapkan Ialah pemimpin yang punya visi dan arah kepemimpinan yang seperti Islam tekankan, yaitu siddiq amanah tablig fatanah.

Momentum pemilihan umum dapat dimaknai lebih dari sekadar memilih dan/atau merotasi pemimpin. Pemilu adalah salah satu langkah awal dalam upaya melakukan transformasi dan perbaikan secara struktural demi tercapainya tujuan-tujuan mulia berbangsa dan bernegara menggunakan instrumen kekuasaan rakyat

Melibatkan semua elemen masyarakat juga ulama Sejalan dengan hal itu, jika dikaitkan dengan konteks keumatan Islam, maka pemilihan umum harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi, sekaligus upaya pembenahan dan perbaikan, serta perubahan ke arah yang lebih baik, khususnya bagi kepentingan dan aspirasi umat Islam.

Pemilihan umum akan dilaksanakan pada 34 Provinsi ditambah 514 kabupaten/kota, Rumitnya sistem Pemilu dan Pilkada ditambah dengan banyaknya kotak yang akan dihadirkan depan masyarakat permasalahan mendasar perbedaan dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada erat kaitannya dengan perbedaan kedua rezim, jadi perbedaan ialah rahmat dan perlu kiranya kembali mengharmonisasikan kedua sistem tersebut.

Tidak hanya kedua sistem Pemilu dan Pilkada, mengharmonisasikan dengan sistem kepartaian saat ini juga penting terkait permasalahan partai politik yang memerlukan perbaikan-perbaikan.

Dengan keterpaduan ketiga sistem tersebut diharapkan terciptanya pembaharuan guna meningkatkan kualitas indeks demokrasi Indonesia. Moderenisasi pelembagaan sistem politik Indonesia diharapkan ke depan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dari hulu ke hilir.

Sistem yang harmonis dan kuat dapat digunakan untuk jangka panjang dengan tetap dilakukan review menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang dinamis. Untuk itu harmonisasi sistem Pemilu, Pilkada dan Partai Politik perlu dilakukan pada waktu tunggu sebelum tahun 2024. Jadi perlu mewujudkan hasil dari pemilu Aceh sebagai contoh bagi Provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga