Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Aceh Harus Optimis Dengan Keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Diskusi satu tahun Qanun LKS Aceh bersama Kepala Perwakilan BI Aceh, Achris Sarwani dan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman dengan dipandu oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, di Kajhu, Aceh Besar.

Dikatakannya Achris, pasca pemberlakuan Qanun LKS, dan secara aturan bank-bank konvensional harus keluar dari Aceh, tidak ada gejolak ataupun shock ekonomi, hal itu ditandai dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan perbankan nilainya justru meningkat.

Hal itu terlihat, pada kuartal I tahun 2022, DPK sudah lebih dari 32 triliun, dan secara year-on years (yoy), terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Soal isu pasca Qanun LKS banyak uang beredar ke luar Aceh, itu sama sekali tidak tepat, sebab, dari data yang ada, justru DPK, atau dana masyarakat yang ditempatkan di bank syariah, jumlah justru meningkat, tambahnya kemudian," terangnya.

Baca Juga: BI Aceh Siapkan Rp2 T untuk Penukaran Uang Baru Selama Ramadan dan Idul Fitri 2022

Achris menyarankan, kepada pihak perbankan syariah di Aceh, untuk mengisi ruang-ruang sektor produktif, misalnya dengan pembiayaan untuk petani bawang, atau peternak telur ayam, dan kegiatan produktif lainnya.

Hal serupa disampaikan oleh Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, yang juga narasumber pada acara itu. Menurutnya, pasca pemberlakuan Qanun LKS, terjadi peningkatan DPK yang berhasil dikumpulkan pihaknya sebesar 20 persen, atau meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen.

Begitu juga dengan pertumbuhan aset, ada peningkatan di bandingkan dengan periode sebelumnya, tambahnya. Saat ini, aset Bank Aceh, dan sudah mencapai 50 persen dari total aset perbankan yang ada di seluruh Aceh saat ini, jelasnya lagi.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...