1. Beranda
  2. News

Aceh Utara Butuh Rp26 Triliun Anggaran Penanganan Pascabencana

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana sebanyak Rp 26 triliun lebih.

Kebutuhan tersebut tertuang dalam dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli mengatakan, kedua dokumen tersebut sudah ditandatangni dalam rapat evaluasi penanganan bencana banjir, di Pendopo Bupati Aceh Utara, pada Rabu (21/1/2026) lalu.

Baca Juga: Ini Tujuh Kabupaten di Aceh Masih Perpanjang Tanggap Darurat

"Dokumen tersebut ditandatangani oleh bapam Bupati, Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe dan Aceh Utara serta Kejaksaan Negeri," kata Muntasir dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Sabtu (24/1/2026).

Dikatakan Muntasir, kedua dokumen JITUPASNA dan R3P merupakan fondasi utama penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi serta berkelanjutan.

“JITUPASNA disusun berdasarkan mekanisme regulasi nasional, bukan sekadar estimasi statistik. Kajian ini memperhitungkan dampak kerusakan akibat bencana banjir dan longsor dari hulu hingga hilir,” ujar Muntasir.

Baca Juga: Kebakaran Sekolah di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 650 Juta

Ia menyebutkan, Aceh Utara yang terdiri dari 27 kecamatan dan 852 gampong, terdampak cukup parah, di mana hampir 90 persen wilayah terendam banjir dan lumpur saat bencana terjadi hari Ahad, 26 November 2025 lalu

"Berdasarkan hasil kajian, total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Utara mencapai Rp.26.058.473.326.329," jelas Muntasir.

Anggaran tersebut merupakan akumulasi dari 5 (lima) sektor utama yang dihitung melalui pendataan langsung di lapangan serta analisis kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang.

Baca Juga: Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari 2026

Adapun lima sektor tersebut meliputi:

1. Sektor Perumahan dan Permukiman, fokus pada pemulihan perumahan sebesar Rp3.295.457.700.000 dan prasarana lingkungan Rp1.925.975.381.900, dengan total kebutuhan Rp5.221.433.081.900.

2. Sektor Infrastruktur, meliputi transportasi Rp3.562.887.220.432, sumber daya air Rp2.807.429.895.625, air dan sanitasi Rp590.352.205.000, energi Rp127.372.638.615, serta pos dan telekomunikasi Rp229.400.000. Total kebutuhan sektor ini mencapai Rp7.088.271.359.672.

3. Sektor Ekonomi, mencakup pertanian dan perkebunan Rp2.839.646.548.509, peternakan Rp556.659.020.000, perdagangan Rp209.695.500.000, perikanan Rp971.419.481.500, pariwisata Rp10.390.265.000, perindustrian Rp61.096.000.000, serta koperasi dan UMKM Rp928.643.700.000. Total kebutuhan sektor ekonomi sebesar Rp5.577.550.515.009.

Baca Juga: Muda Seudang Aceh Utara Desak Penyelesaian Konflik Masyarakat Cot Girek vs PTPN IV

4. Sektor Sosial, meliputi kesehatan Rp104.312.082.419, pendidikan Rp1.584.147.527.254, keagamaan Rp230.284.077.009, dan lembaga sosial Rp32.270.569.000, dengan total kebutuhan Rp1.951.014.255.682.

5. Lintas Sektor, mencakup pemerintahan Rp211.181.583.753, keuangan dan perbankan Rp3.510.500.000, keamanan dan ketertiban Rp13.953.442.500, lingkungan hidup Rp5.697.343.837.804, pengurangan risiko bencana Rp399.848.000.000, pertanahan Rp39.866.750.000, serta penataan strategis Rp214.500.000.000. Total kebutuhan lintas sektor sebesar Rp6.220.204.114.057

Muntasir menegaskan, seluruh proses penyusunan JITUPASNA dan R3P mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Baca Juga: Bupati Aceh Utara Didampingi Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Pascabanjir di Kuta Makmur

“Hasil kajian ini menjadi dasar resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyusunan dokumen R3P, sekaligus sebagai acuan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pemulihan pascabencana,” pungkas Muntasir.

Baca Juga