Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 31 Januari 2026
KOALISI.co — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana banjir hingga 31 Januari 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil pada Selasa (27/1/2026), menyusul berakhirnya status tanggap darurat sebelumnya pada 24 Januari 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena kondisi pemulihan pascabencana masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca Juga: Bupati Aceh Utara Serahkan 216 Unit Huntara di Langkahan
“Status tanggap darurat penanganan bencana banjir yang berakhir pada 24 Januari 2026 kembali diperpanjang, terhitung sejak 25 Januari hingga 31 Januari 2026,” ujar Muntasir, dikutip Rabu (28/1/2026).
Menurut Muntasir, berdasarkan hasil observasi dan evaluasi penanganan tanggap darurat, proses pemulihan secara keseluruhan di Aceh Utara masih berjalan lamban.
Hingga dua bulan pascabencana, masih terlihat tumpukan kayu yang belum dibersihkan serta permukiman warga yang tertimbun lumpur.
Baca Juga: Ini Progres Rencana Pembangunan 16.294 Huntara di Aceh
Kondisi tersebut sebelumnya juga dikeluhkan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, saat menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial pada kegiatan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia akibat banjir.
Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian dan kerja sama dari seluruh pihak agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Pemerintah juga diharapkan segera memindahkan warga yang masih mengungsi di tenda-tenda darurat ke hunian sementara, serta menyalurkan bantuan jaminan hidup berupa uang tunai sebesar Rp450.000 per jiwa per bulan, yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga, untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Juga: Bupati Ayah Wa Targetkan Huntara dan Huntap Rampung Sebelum Ramadhan
Di Kecamatan Sawang, misalnya, kondisi wilayah terdampak masih sama seperti hari pertama banjir. Permukiman warga masih dipenuhi lumpur dan material kayu sisa bencana.
Akibatnya, sebagian pengungsi yang masih memiliki rumah belum dapat kembali karena tidak mampu membersihkan endapan lumpur tebal. Hingga saat ini, mereka masih bertahan di tenda-tenda darurat.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah warga terdampak banjir di Aceh Utara mencapai 433.064 jiwa atau 124.549 kepala keluarga (KK).
Baca Juga: Ini Tujuh Kabupaten di Aceh Masih Perpanjang Tanggap Darurat
Sementara itu, jumlah korban yang masih mengungsi sebanyak 33.261 jiwa atau 9.242 KK, serta 2.127 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Adapun korban meninggal dunia yang telah menerima santunan dari Menteri Sosial tercatat sebanyak 270 jiwa, termasuk Alma Mawardiah, yang ditemukan pada Kamis (22/1/2026) di area perkebunan Desa Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, oleh Asnawi, pemilik kebun setempat.
Kelompok rentan membutuhkan penanganan khusus, di antaranya ibu hamil sebanyak 1.433 jiwa, balita 9.525 jiwa, lanjut usia 6.895 jiwa, serta penyandang disabilitas 513 jiwa.
Baca Juga: Aceh Utara Butuh Rp26 Triliun Anggaran Penanganan Pascabencana
Sementara itu, dampak kerusakan rumah akibat banjir diklasifikasikan menjadi rusak berat sebanyak 9.707 unit, rusak sedang 26.298 unit, dan rusak ringan 62.890 unit.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, pada tahap awal telah menetapkan 4.000 unit hunian tetap (huntap) bagi calon penerima. Selanjutnya, sebanyak 9.707 unit huntap kembali ditetapkan pada gelombang kedua.
Saat ini, data calon penerima bantuan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh BPBD dan BNPB guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sebagaimana harapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.

