Achmad Marzuki Sah Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
KOALISI.co - Achmad Marzuki sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam masa jabatan tahun 2022-2023 di dalam rapat paripurna DPR Aceh di Gedung Utama pada Rabu 6 Juli 2022.
Kemendagri Tito Karnavian mengataka, Presiden RI, Joko Widodo telah menugaskan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh.
Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden nomor 70/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Aceh sisa masa Jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan penjabat Gubernur Aceh.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, Kemendagri untuk masa waktu selama 1 tahun," kata Tito karnavian.
Dalam rangka melaksanakan amanat UU maka Kemendagri telah mendapat masukan sejumlah pihak dari DPRA dan dari sejumlah Kementerian atau Lembaga lainnya yang kemudian dilakukan proses Sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Hasil dari TPA yang telah diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, maka Presiden Joko Widodo menunjuk Achmad Marzuki untuk menjabat Pj Gubernur Aceh," demikian Tito.
Komentar