Agen BSI Link Tertipu, Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk pengedar uang palsu inisial ARS (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, pada Rabu 26 Oktober 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan bermula dari postingan korban di media sosial (medsos) viral terkait pengedaran uang palsu yang menimpa agen BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.
"Mendapati keluhan masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku adalah ARS di rumahnya," kata Imam Asfali, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Kantongi Sabu, Dua Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi
Ketika digeledah, sambungnya, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta yang disimpan di dalam tupperware berisikan beras.
"Pelaku membeli uang palsu melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta -pelaku meng-klaim penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara," ungkapnya.
Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui agen BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link.
Baca Juga: Suami Pergoki Istri Mesum dengan Pria Lajang di Aceh Tamiang
"Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu," terangnya.
Kemudian, karyawan tersebut memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dialami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit HP, mobil jenis Avanza, dan Tupperware tempat menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," demikian, kata Imam Asfali.