Akmal Hanif Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Penipuan Travel Umrah
KOALISI.co - Bos travel umrah, Akmal Hanif yang merupakan Direktur Utama Elhanief Group ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penipuan travel umrah.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, Akmal Hanif merupakan warga Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara itu ditetapkan sebagai DPO sejak 24 Oktober 2022 lalu.
"Akmal Hanif ditetapkan sebagai DPO setelah dipanggil sebanyak 3 kali secara patut dan wajar untuk melaksanakan putusan. Namun, Ia tidak mengindahkan panggilan kita," kata Ali kepada KOALISI.co, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Waspada!, Penipuan Menggunakan Akun Medsos Palsu Bank Aceh
Dijelaskan, Akmal Hanif ditetapkan sebagai DPO untuk membatasi Ia berpergian ke luar Negeri. Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah telah melakukan upaya pencarian terhadap Akmal Hanif. Namun, belum ada perkembangan.
Sehingga, Kejari Aceh Tengah meneruskan surat tersebut kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung untuk melanjutkan upaya pencarian terhadap Akmal Hanif.
Diketahui, sebelumnya terpidana Akmal Hanif telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah dalam kasus penipuan travel umrah.

