1. Beranda
  2. News

Aksi Jambret di Aceh Utara Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Oleh ,

KOALISI.co – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Aksi kriminal tersebut menimpa seorang mahasiswi asal Medan berinisial NH (18), yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya dan Kasi Humas Salman Alfarasi, di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: RS PMI Aceh Utara Diminta Lunasi Utang Proyek Rp 1,8 Miliar

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari satu hari. Dua pelaku berinisial MI (26) dan MH (24), yang merupakan warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, berhasil diringkus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, guna menghindari tindak kriminalitas. Bila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” ujar Wakapolres.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor dan memepet korban. Pelaku kemudian merampas handphone milik korban yang berada di dashboard sepeda motor.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, 32 Sepeda Motor Diamankan

Korban sempat berusaha mengejar para pelaku, namun terjatuh dan mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di RS Arun Lhokseumawe.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mencoba menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu. Setelah dicek, handphone tersebut merupakan milik korban,” jelas IPTU Yudha.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4230 KBO, yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas tindakan kriminal tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” pungkas IPTU Yudha Prasatya.

Baca Juga