1. Beranda
  2. Hukum

Aksi Judi Sabung Ayam Terbongkar di Bener Meriah, 8 Orang Diamankan Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sabung ayam yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Jumat (9/6/2023).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir menjelaskan bahwa 8 orang tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 16:30 WIB saat sedang berlangsungnya sabung ayam.

“Para tersangka yang diduga terlibat adalah F (50) E (36), S (23), H (51), D (26), Z (34), M (51), dan IS (30), semunya warga Bener Meriah,” kata Iptu Jabir Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Tukang Bakso Keliling Ditemukan Tewas Tergantung di Bener Meriah

Dikatakan, para pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat di rumah milik F (50) yang juga merupakan tempat kegiatan perjudian.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kita langsung menuju ke  lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Jabir.

Saat tiba di depan rumah F, tim menemukan beberapa orang yang sedang melakukan sabung ayam dan berhasil mengamankan 8 orang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Agen Chip Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi di Bener Meriah

“Sementara sekitar lima orang lainnya melarikan diri ke dalam perkebunan," ungkap Iptu Jabir.

Bersama dengan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jago dan sepuluh unit sepeda motor milik para pelaku.

"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," demikian Iptu Jabir.

Baca Juga