1. Beranda
  2. News

Anggota DPR Aceh Martini Pertanyakan Alasannya di PAW

Oleh ,

KOALISI.co - Anggota DPR Aceh asal Dapil VI Aceh Timur, Martini mempertanyakan alasan dirinya mendapatkan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh.

Anggota Komisi III ini menyebutkan, dirinya telah mendapatkan surat PAW yang tidak diketahui pada senin 13 Juni 2022 lalu dari DPP Partai Aceh ke lembaga DPR Aceh.

Martini mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan informasi dari Sekwan DPR Aceh di hari ketiga surat tersebut masuk ke DPR Aceh bahwa dia telah di PAW.

"Kemudian saya cek ke DPRA dan menanyakan apa benar surat PAW saya dari DPP Partai Aceh sudah masuk, dan di jawab benar suratnya masuk pada Senin," kata Martini, Kamis 30 Juni 2022.

Martini menjelaskan, tidak mengetahui hal tersebut karena tidak mendapatkan tebusan dari Partai yang seharusnya dari lembaga DPR Aceh memberi Martini satu surat tebusan karna masih anggota DPR Aceh aktif.

"Sehingga saya menanyakan ke Sekwan apakah ada tebusan dari lembaga DPR Aceh dan dikatakan tidak ada tebusan untuk saya minta saja ke ketua DPRA, dan saya hubungi ketua tapi tidak ada jawaban," terangnya.

Dalam hal ini Martini hanya ingin membaca surat PAW untuk dirinya dan apa alasan dia di PAW. Selanjutnya, hari ke empat surat PAW itu masuk ternyata sudah dibawa ketua DPR Aceh ke KIP Aceh.

Kemudian Martini menghadap ke Pimpinan Partai Sekjen Abu Rada dan meminta kebijakan alasan dia di PAW dan menanyakan apa masalahnya sehingga dirinya di depak dari lembaga legislatif tersebut.

"Di PAW ada syaratnya tetapi saya tidak ada termasuk satu pun dalam kategori syarat tersebut dan meminta ketua pimpinan untuk menyurati ketua DPR Aceh agar proses PAW dihentikan dulu," mintanya.

Sehingga Martini menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Internal Partai Aceh yang dibuat pada selasa tanggal 21 juni 2022 dan menunggu keputusan hasil pemeriksaan.

"Surat permohonan gugatan yang saya ajukan ke partai ialah permohonan pembatalan surat keputusan DPAPA dengan no 184/KPTS-DPA/2/2022 tentang PAW saya," tutupnya.

Baca Juga