Anggota KIP Abdya Diberhentikan DKPP RI Terkait Kasus Judi Remi
Teradu menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam penggerebekan kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga.
Dalam klarifikasi teradu mengakatan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekedar merokok dan minum kopi.
Namun bukti teradu hadir pada tanggal 9 Desember 2021 serta terlibat perjudian lebih meyakinkan, ditambah keterangan para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa teradu ikut bermain judi.
Perkara ini diadukan oleh Ilman Sahputra, Rahman Rusli, dan Rismanidar (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya) sebagai Pengadu I, II, dan III.
Para Pengadu membentuk tim klarifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan jika teradu ikut bermain judi.
“Atas fakta tersebut, Menjatukan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sanus selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra.
Komentar