Anggota KIP Abdya Diberhentikan DKPP RI Terkait Kasus Judi Remi
KOALISI.co - DKPP RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada Sanus selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Jakarta pada Rabu 16 Februari 2022 terkait kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga.
"Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata anggota Majelis, Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP.
Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.
Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh Anggota KIP Kabupaten dan Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Yang isinya, Syarat calon Anggota KIP Kabupaten dan Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
“Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten dan Kota,” Lanjutnya.