Angkut BBM Tanpa Izin, Tiga Pelaku Diamakan Polisi di Nagan Raya

Saat petugas mengamankan pelaku dan mobil tangki pengangkut BBM tanpa izin. Foto: Ist

KOALISI.co – Polisi berhasil mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku pengangkut  bahan bakar minyak (BBM) berinisial FH, HI, dan SP di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana kedua mobil tanki kersebut mengangkut BBM tanpa izin milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

"Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," kata Joko, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM di Aceh Timur

Sementara itu, total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina," terang Winardy.

Saat ini, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Baca Juga: Lagi-lagi, Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutupnya.

Komentar

Loading...