ART di Banda Aceh Curi Gelang Emas Milik Majikan, Uangnya untuk Bayar Utang dan Beli iPhone
KOALISI.co – Rekaman kamera pengawas (CCTV) sebuah toko emas di kawasan Pasar Aceh menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan pencurian gelang emas seberat 39,6 gram milik seorang warga Banda Aceh. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menelusuri laporan kehilangan perhiasan tersebut.
Perempuan yang merupakan warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, itu diamankan personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Gelang emas seberat 12 mayam atau 39,6 gram tersebut diduga dijual seharga Rp75 juta. Sementara itu, korban bernama Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90,6 juta.
Baca Juga: Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Ditangkap Usai Tusuk Pengendara Motor
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, VRS diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, VRS diduga memasukkannya ke saku celana sebelah kanan, kemudian membawa gelang itu ke rumahnya di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Mulai 26 Oktober
Empat hari kemudian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, gelang emas tersebut diduga dijual di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp75 juta.
Kehilangan Gelang Emas, Korban Menelusuri Toko Emas
Kasus ini mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

