Asisten Sekda Aceh Buka Rapat Asistensi dan Supervisi Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan
KOALISI.co - Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, membuka Rapat Asistensi dan Supervisi Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, yang digelar Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh di Banda Aceh, Kamis (15/6/2023).
Mawardi mengatakan, pemerintah memandang bahwa acara itu sebagai wujud komitmen untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan daerah guna terwujudnya masyarakat Aceh yang sejahtera.
“Kegiatan koordinasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan daya saing wilayah melalui kawasan khusus dan kawasan strategis nasional maupun kawasan lainnya, baik yang belum ditetapkan maupun yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan,” kata Mawardi.
Baca Juga: Sekda Bustami Buka Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah se-Aceh
Selain itu, Mawardi menyebutkan, pertemuan tersebut dilakukan sebagai sarana koordinasi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menggali potensi daerah di Aceh terhadap peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program-program pembangunan daerah, sinergitas pendanaan antara pusat dan daerah sangat penting dilakukan, untuk mendukung keberhasilan pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah maupun nasional,” kata Mawardi.
Mawardi menambahkan, kawasan khusus dan strategis nasional di dalam perkembangan pembangunan tata ruang pada saat ini, memiliki kedudukan yang strategis dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan wilayah, sesuai dengan rencana, sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
Baca Juga: Dampingi Menko Polhukam, Sekda Sebut Masyarakat Aceh Dukung Pemilu Damai
Penyelenggaraan pembangunan wilayah dalam kawasan khusus dan strategis nasional kemudian diwujudkan dalam bentuk peningkatan daya saing wilayah yang berbasis pada kawasan khusus dan kawasan strategis nasional.
Kawasan khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan kawasan strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Bertemu Menpora, Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Semakin Pasti
“Dalam rangka tercapainya pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan daerah, diperlukan peran daerah melalui peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di dalam penyelenggaraan peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan khusus dan kawasan strategis nasional,” kata Mawardi.
Hal itu berupa penyelarasan rencana pembangunan, pelaksanaan pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan dan kegiatan lainnya yang diwujudkan melalui kebijakan dan strategi daerah untuk mendukung pengembangan kawasan khusus dan kawasan strategis nasional dan kawasan lainnya yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
“Penguatan peran dan sinergitas antar daerah baik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sangat penting dilakukan, guna menghadapi hambatan dan kendala yang terjadi di dalam pelaksanaan kewenangan dan pengambilan kebijakan,” ujar Mawardi.
Pelibatan peran masing-masing pemangku kebijakan di dalam pengelolaan kawasan, kata Mawardi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, untuk bersama mengawal pengembangan kawasan khusus dan kawasan strategis nasional ataupun kawasan lainnya yang berada di daerah.
Hal itu sebagai daya dukung dan peningkatan daya saing wilayah, sesuai dengan aspek dan prinsip pengelolaan kawasan yang telah ditentukan.