ASN Pemerintah Aceh Diingatkan Tak Perpanjang Libur Pasca Idul Fitri

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M.Jafar Memimpin Apel Pagi setiap tanggal 17 yang dihadiri Oleh para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA/Biro dan Pejabat Eselon III & IV pada lingkungan Pemerintah Aceh di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).

KOALISI.co - Upacara rutin bulanan yang digelar setiap tanggal 17 bagian dari upaya untuk terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara, demi kemajuan pembangunan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, saat membacakan amanat Sekda Aceh pada Apel Rutin ASN setiap tanggal 17, di lapangan upacara Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/4/2023).

“Sejalan dengan semangat Ramadhan, saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada kita semua, agar tidak menjadikan puasa sebagai alasan terhadap menurunnya kinerja. Justru sebaliknya, semangat Ramadhan seharusnya memacu kita untuk meningkatkan produktivitas sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar M Jafar.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh dan 18 Perusahaan Teken Kesepakatan Rencana Kerja CSR 2023

Dalam amanatnya, M Jafar mengingatkan para ASN untuk mempedomani Surat Keputusan Bersama tiga Menteri terkait penetapan cuti bersama Idul Fitri 1444 H yabg akan dimulai sejak tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.

“Kami sangat berharap cuti panjang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk mengisi kembali energi agar pada bulan Syawal nanti, kinerja kita tetap baik bahkan meningkat. Kami percaya setiap kita memiliki cara berbeda untuk memanfaatkan waktu libur ini dengan sebaik mungkin,” kata M Jafar.

Sementara itu, kepada para ASN yang akan melaksanakan mudik ke kampung halaman untuk menjenguk orang tua dan bersilaturahmi dengan para sanak saudara, M Jafar berpesan agar selalu berhati-hati selama di perjalanan.

Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Hadiri Penutupan Semarak Ramadhan Kodam IM

Di samping itu, M Jafar juga mengingatkan para ASN agar tidak memperpanjang masa liburan di luar cuti bersama yang telah diberikan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan dan sesuai aturan. Sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Idul Fitri.

“Saya mengingatkan ini agar kita semua memahami pentingnya disiplin dalam bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Ingatlah bahwa kita semua, baik itu PNS maupun tenaga kontrak, digaji dengan uang rakyat. Oleh karena itu, bila ada yang tidak disiplin, dia patut malu dan harus diganjar dengan hukuman karena telah menyia-nyiakan amanah yang telah dibebankan,” kata M Jafar berpesan.

Selain itu, M Jafar juga mengajak para ASN untuk menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Aceh pada Rapimsus hari Jum’at (14/4) lalu, yaitu terkait kedisiplinan kerja pasca libur Idul Fitri.

“Seusai libur bersama nantinya, kami mengharapkan agar tingkat kedisiplinan dan kinerja seluruh ASN tetap baik dan terus meningkat. Disiplin kerja sangat penting untuk meraih capaian terbaik di tahun anggaran 2023. Tidak ada lagi ASN yang boleh bersantai, semuanya harus bekerja keras mencapai target,” ujar M Jafar.

Baca Juga: Ketua DWP Minta Kaum Ibu di Pulo Aceh Berikan Vaksin Polio Lengkap untuk Anak

Oleh karena itu, M Jafar mengingatkan seluruh Kepala SKPA dan Kepala Biro, agar selalu mendorong semangat dan disiplin kerja seluruh stafnya.

“Keberhasilan pembangunan Aceh bergantung pada kinerja kita. Bekerjalah dengan profesional, penuh integritas, dedikasi, tulus dan ikhlas, demi pencapaian kinerja terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas M Jafar.

Komentar

Loading...