ASN Pemprov Aceh Dilarang Mudik Idul Fitri Gunakan Mobil Dinas
KOALISI.co - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Aceh dilarang mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi menggunakan mobil dinas.
“Aturan ini (larangan menggunakan mobil dinas saat Idul Fitri) sebenarnya sudah baku, bahkan tidak saja untuk lebaran saja. Sejauh bukan untuk kepentingan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” katanya kepada KOALISI.co Minggu 17 April 2022.
Dikatakan, Muhammad MTA, untuk mencegah adanya ASN menggunakan mobil dinas saat libur Idul Fitri, Pihaknya akan melakukan apel aset Negara terutama kenderaan dinas. Tujuannya agar kontrol administrasi kenderaan dalam rangka memastikan kenderaan dinas tidak keluar kota jelang Idul Fitri.
“Kecuali instansi pelayanan dasar masyarakat seperti Rumah Sakit, BPBD atau sejenisnya dengan alasan kedinasan yang wajar, dan hal ini telah berlangsung setiap tahun di Pemerintah Aceh,” tandas Muhammad MTA.
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi para ASN Aceh yang akan melaksanakan mudik atau bepergian ke luar daerah untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Selama libur Idul Fitri pegawai ASN Aceh agar selalu memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, agar penyebaran Covid-19 tidak merebak kembali pasca Idul Fitri,” demikian Muhammad MTA.