Awal Tahun, Polda Aceh Ungkap Kasus 31 Kg Sabu 80 Kg Ganja dan 5.000 Ekstasi

Polda Aceh Ungkap Kasus 31 Kg Sabu 80 Kg Ganja dan 5.000 Butir Ekstasi
Konferensi pers di Polda Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31,2 kilogram, ganja seberat 80,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Wakapolda Aceh, Kombes Pol Armia Fahmi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1-15 Januari 2024.

"Adapun rincian kasusnya adalah 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” kata Kombes Pol Armia dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 121 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong 

Dikatakan Kombes Pol Armia, total barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 31,2 kilogram, ganja seberat 80,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 5.000 butir.

“Dari pengungkapan tersebut, kita berhasil menangkap sebanyak 59 tersangka, dengan rincian 58 orang pria dan 1 orang wanita,” ujar Kombes Pol Armia.

Disebutkan Kombes Pol Armia bahwa, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh dan beliau tidak pandang bulu siapapun pelakunya.

Baca Juga: Kapolda Aceh Resmi Buka Kejurda Pencak Silat Se-Aceh 

“Untuk para tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Armia.

Komentar

Loading...