Ayah Kandung Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Timur, Pelaku Ditangkap Warga

dok. Polres Aceh Timur.

KOALISI.co - Seorang ayah berinisial SA (40) warga Kecamatan Pereulak Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis (23/5/2024) malam dini hari.

“Tadi malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Jum’at, (24/05/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Gudang Pupuk di Aceh Timur 

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terkuak saat pada Minggu, (30/4/ 2023) malam, ketika korban sebut saja Bunga, 16 tahun, menceritakan kepada keluarganya bahwa SA (pelaku) yang tidak lain ayah kandung korban mencabuli dirinya.

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menyebutkan, atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa.

Baca Juga: DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Timur Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

"Saat ditanyai kekuarganya, disitulah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022," ujarnya.

Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada 1 Mei 2023.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke Kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana keluarga SA tinggal.

Selanjutnya, pelaku SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.

Komentar

Loading...