Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Aceh Selatan

KOALISI.co - Seorang ayah di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan lantaran pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial SKM (40) terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun itu bersama pamannya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra mengungkapkan, dari keterangan diperoleh ternyata kasus pelaku telah sepuluh kali melakukan pemerkosan terhadap korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku akan ditindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Komentar

Loading...