Ayah Tiri Cabuli Anak Bawah Umur di Simeulue, Kini Diamankan Polisi

dok. Humas Polda Aceh.

KOALISI.co - Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Simeulue tega mencabuli anak dibawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan Polres Simeulue.

"Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 lalu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, Selasa (8/11).

Kejadian ini bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar Sinabang.

Namun, korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut.

"Setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, lalu terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut," terang Kabid Humas.

Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Lalu, korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke Satreskrim Polres Simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan," pungkas Winardy.

Komentar

Loading...