Ayah Tiri Tega Perkosa Anak di Bawah Umur di Aceh Utara
KOALISI.co - Polsek Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Aelasa (19/3/2024) siang.
Korban CC (8) seorang pelajar diduga menjadi korban dari tindakan tersebut. Sementara pelaku, yang diketahui bernama AA (45) seorang yang merupakan ayah tiri korban berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, petugas mendapatkan informasi kasus tersebut dari Keuchik setempat.
Baca Juga: Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Kejari Aceh Utara
"Unit reskrim Polsek Dewantara dan tim melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar beberapa Desa, akhirnya, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan," kata Kapolsek.
Selanjutnya, petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit becak milik pelaku dan satu bilah parang.
"Saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karna korban mengeluhkan sakit padan bagian perut dan kemaluan," sebut Kapolsek.
Baca Juga: Penjual Sabu Ditangkap di Rumahnya di Aceh Utara, 6 Paket Sabu Berhasil Disita
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini sedang didalami dan tetap dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut dan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, sebut Iptu Faisal, korban mengakui bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali, pertama di kebun dan kedua di rumah pada Senin 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saksi dan selanjutnya disampaikan perangkat Desa dan saat tersebut terduga pelaku pun melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap," pungkas Iptu Faisal.